Polisi Ringkus Pelaku Penikaman di Wisma Cenderawasih Kilo 10
Ilustrasi penangkapan. Foto: Generated by Canva
Ilustrasi penangkapan. Foto: Generated by Canva

Papua60detik - Gerak cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Mimika. Melalui Polsek Mimika Timur, pelaku kasus penikaman yang menewaskan seorang pria di Wisma Cendrawasih KM 10, Kampung Kadun Jaya, Kabupaten Mimika, berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.

Kapolsek Mimika Timur, Iptu Alex Soumilena, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIT. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Mimika Timur, menindaklanjuti laporan polisi LP/B/01/I/2026/SPKT/Reskrim/Sek Miktim/Res Mimika/Polda Papua Tengah.

Peristiwa penikaman sendiri terjadi pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 22.12 WIT, di Wisma Cendrawasih KM 10. Insiden tragis itu mengakibatkan korban berinisial RJS meninggal dunia di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil pengembangan di lapangan, petugas berhasil mengantongi informasi terkait keberadaan pelaku. Wakapolsek Mimika Timur, Ipda Adnan, bersama tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku.

Hasilnya, sekitar pukul 13.30 WIT, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku diketahui berinisial AA (47), seorang wiraswasta yang berdomisili di sekitar Jalan Timika Shop, kawasan gorong-gorong.

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Mimika Timur dan tiba sekitar pukul 14.30 WIT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Timur. Saat ini, pelaku telah diamankan guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. (Eka)