Polisi Tahap Dua Oknum ASN, Tersangka Dugaan Pencabulan
Papua60detik – Satreskrim Polres Mimika telah menyerahkan tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JT kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
“Kita sudah tahap dua kemarin, bendahara pada salah satu Dinas di lingkup Pemkab Mimika,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Muhammad Rizka saat ditemui Papua60detik, Kamis (18/5/2023).
Ia menjelaskan, dugaan pencabulan itu terjadi sejak tahun 2019. Penyidik pun telah mengantongi dua alat bukti maupun keterangan dari sejumlah saksi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kita ganjar dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, keterlibatan oknum ASN yang menjadi tersangka itupun telah mendapat tanggapan di Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob.
“Kita serahkan kepada polisi untuk melakukan proses hukum yang berlaku. Kita harapkan kasus ini diusut sehingga jika terbukti maka harus menanggung (hukuman atas) perbuatannya,” ujarnya beberapa waktu lalu. (Amma)