Polisi Tangkap Dua Pencuri di Timika
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik - Dua orang berinisial RH dan DA ditangkap polisi polisi di Timika, Minggu (9/05/2021). Keduanya diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, keduanya ditangkap setelah kepolisian menerima laporan perampasan satu unit handphone dari seorang bocah di SP2.

"Kejadiannya Kamis pagi (29/4/2021) dan baru dilaporkan korban ke Polres pada Jumat (30/4/2021). Alhamdulillah, kemarin sudah kita tangkap," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/5/2021).

Pelaku berpura-pura menanyakan rumah kontrakan kepada si bocah yang saat itu sedang bermain di teras rumah sambil bermain handphone.

Saat itu juga pelaku merampas dan membawa kabur handphone bermerek Vivo Y17.

"HP korban dipegang anaknya, makanya yang lapor ibunya. Sudah kita amankan barang bukti itu (handphone) serta satu unit sepeda motor yang digunakan dua pelaku," kata Hermanto.

Kedua pelaku saat ini sudah berada di tahanan Polres Mimika Mile 32. (Salmawati Bakri)