Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Debt Collector, 8 Unit Mobil Diamankan
Papua60detik - Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika telah menangkap pelaku penipuan jual beli mobil yang berkedok sebagai debt collector di Timika.
Pelaku berinisial MJF seorang wanita. Polisi menangkapnya pada 28 Maret 2024 sekitar pukul 14.48 WIT di rumahnya, Jalan Kartini Ujung.
Baca Juga: TNI Buka Suara Soal Mama Yasinta
Awal mula kejadian, pelaku menghubungi RT selaku pemegang mobil abu-abu metalik N 1239 SI. MJF mengaku dari salah satu finance, ACC. Mobil itu katanya, masih dalam tunggakan. Ia meminta RT untuk melunasi, namun RT menolak.
Pada 28 Juli 2023, MJF menarik dan membawa mobil ke kantor pelayanan Polres Mimika. Keesokan harinya, dia dan rekan rekannya membawa mobil itu ke Nawaripi.
Tal terima perbuatan pelaku, RT membuat pengaduan ke Sat Reskrim Polres Mimika.
5 Agustus 2023 pelaku bersama rekannya menjual mobil itu ke salah satu Showroom di Timika dengan harga Rp162 juta. Kesepakatannya, pembayaran pertama Rp132 juta, sisanya Rp30 juta dibayar setelah BPKB terbit.
Warga lain berinisial YM kemudian membeli mobil itu dari Showroom pada 22 Agustus 2023. Mengetahui mobilnya telah dijual, RT melapor ke Polres Mimika. Polisi kemudian mengamankan mobil itu.
Sementara itu, MJF kembali mendatangi showroom untuk meminta sisa uang Rp30 juta untuk melakukan pengurusan BPKB. Pihak showroom pun membayarnya.
Pada 26 Februari 2024 RT, diwakili adiknya GT melakukan pelunasan bersama debitur di kantor ACC Surabaya dan pada 27 Februari 2024. RT mendapatkan BPKB mobil avanza yang telah ditarik oleh MJF.
Dengan RT yang sudah mendapatkan BPKB, Sat Reskrim Polres Mimika memberikan mobil itu kepada RT selaku pemilik sah mobil.
Mengetahui RT telah memiliki BPKB, showroom MJF mengembalikan Rp162 juta. Pelaku menolak.
"Dari hasil pemeriksaan, modus operandi pelaku menawarkan mobil dengan harga tidak sesuai pasaran mobil bekas, dengan bujuk rayunya," ujar Wakapolres Mimika Kompol Hermanto, Sabtu (6/4/2024).
Dari hasil penyidikan, MJF sedikitnya telah menarik 19 unit mobil. 8 telah ditahan di Polres Mimika.
Katanya, saat ini masih ada dua DPO yang merupakan rekam pelaku. Modus lain yang digunakan pelaku dengan menggunakan aplikasi tertentu untuk mengetahui data mobil.
"Karena ini baru satu pelapor, siapa tahu nanti ada laporan masuk lagi, rencana tindak lanjut Reskrim akan berkoordinasi dengan finance yang resmi yang ada di Timika maupun luar Timika," katanya.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq mengimbau masyarakat Mimika agar tidak tergiur dengan harga murah mobil di bawah pasaran. (Eka)