Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Timika, Bandarnya DPO
Konferensi pers penangkapan pengedar sabu di Polres Mimika. Foto: Eka/ Papua60detik
Konferensi pers penangkapan pengedar sabu di Polres Mimika. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Satresnarkoba Polres Mimika merilis penangkapan terhadap tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada 20 Agustus 2025.

Pelaku berinisial D ditangkap pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIT di Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, Mimika dengan barang bukti satu paket sabu 0,16 gram, alat isap, HP, buku sebagai penyimpanan sabu dan pipet. 

Setelah dilakukan pendalaman, malamnya sekitar 22.00 WIT polisi kembali menangkap pelaku lain yakni N dan MFI di depan SMA Negeri 1 Mimika, Jalan Yos Sudarso. 

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 9 paket bening berisi sabu dengan berat 1,22 gram dan 6 paket bening berisi sabu dengan berat 0,36 gram. 

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta mengatakan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Matruji yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO. 

"Ketiganya mengakui dapat barang tersebut dari seseorang yang masuk DPO, Matruji, dan keberadaannya di luar Papua," ujar Mattinetta dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025). 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Kini ketiganya berada di Rutan Polres Mimika untuk proses hukum. (Eka)