Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembunuhan Sadis di SP9
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria. Foto: Eka/Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria. Foto: Eka/Papua60detik

Papua60detik - Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan dua warga di Timika terkuak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Bonesius Gaitian di SP9 dan Jesy Kainudin  di kompleks belakang Kantor Keuskupan Timika, yang terjadi pada 2 Desember 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan enam orang terduga pelaku. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif, polisi mengerucutkan peran para terduga hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Dari enam orang yang diamankan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan,” ujar Rian kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Ketiga tersangka yang berprofesi sebagai petani tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka beralasan, melakukan pembunuhan karena dendam. Mereka mengaku sakit hati setelah salah satu anggota keluarganya menjadi korban begal. Namun demikian, pengakuan tersebut tidak didukung dengan barang bukti maupun laporan polisi terkait peristiwa begal yang dimaksud.

“Motif yang disampaikan para tersangka adalah dendam, karena mengaku ada keluarga mereka yang dibegal. Namun sejauh ini tidak ditemukan laporan maupun bukti pendukung,” kata Rian. 

Meski demikian, keterangan para tersangka beserta barang bukti yang telah dikantongi penyidik menjadi pintu masuk untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya. Polisi menduga kasus ini melibatkan total sembilan orang.

“Kejadian ini melibatkan sembilan orang. Enam lainnya masih kami dalami perannya, sehingga membutuhkan waktu untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Eka)