Polres Mimika Bongkar Dua Kasus Narkotika dalam Sehari
MA, DJ dan YW ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika pada Sabtu (13/3/2021) atas dugaan kepemilikan narkotija jenis tembakau sintetis dan ganja. Foto: Polres Mimika
MA, DJ dan YW ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika pada Sabtu (13/3/2021) atas dugaan kepemilikan narkotija jenis tembakau sintetis dan ganja. Foto: Polres Mimika

Papua60detik - Satresnarkoba Polres Mimika mengungkap dua kasus narkotika dalam sehari, pada Sabtu (13/3/2021) kemarin.

Kasat Resnarkoba AKP Mansur menyebut, menangkap tiga pelaku diantaranya MA, DJ dan YW beserta barang bukti.

MA ditangkap pada pukul 11.30 WIT berdasarkan paket tembakau sintetis yang dikirim dari Makassar. Ia mencoba mengelabui polisi dengan meminta orang lain, HJR mengambil barang miliknya di jasa pengiriman.

"Paket itu dikirim melalui jasa pengiriman di Jalan Budi Utomo dan itu mengatasnamakan orang lain tapi ditujukan untuk si MA. Orang yang pergi ambil di Budi Utomo kita mintai keterangan dan ternyata bukan miliknya dan dia hanya ditelepon untuk mengambil. Paket dikrim dari Makassar," kata Mansur saat ditemui di Pos PEKA Nawaripi, Senin (15/3/2021) malam.

Setelah melakukan pengembangan, polisi mendapat informasi dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Cenderawasih sekitar pukul 18.15 WIT.

"Informasinya akan ada transaksi jenis ganja. Selang beberapa waktu setelah ditunggu, muncul dua orang yang berboncengan, diketahui DJ dan YW. Kita sergap dan langsung geledah motornya. Di dalam jok ada paket narkotika jenis ganja," ungkapnya.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32. (Salmawati Bakri)