Polres Mimika Ranking II Percepatan Penanganan Perkara Tipidum se-Papua
Papua60detik - Satreskrim Polres Mimika meraih ranking II dalam percepatan penanganan berbagai perkara pelanggaran hukum se-Papua.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengatakan, penanganan perkara yang dimaksud adalah pidana umum, baik perkara pencurian biasa, curas, PPA dan beberapa perkara lainnya selain perkara pidana khusus (Pidsus).
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
"Kemarin kita baru laksanakan Rakernis di Polda Papua terkait dengan penyelesaian perkara dan kita dapat ranking II setelah," kata Hermanto, Senin (30/11/2020).
Menurutnya, ia dan jajarannya selalu mengupayakan agar setiap perkara diselesaikan serius sesuai prosedur dan aturan.
"Yang jelas upaya kita untuk pencapaian penanganan perkara itu serius dan ikuti prosedurnya," jelasnya. (Salmawati Bakri)