Polres Mimika Ringkus Dua Pelaku Curanmor
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan

Papua60detik - Tim Polres Mimika berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian motor yang terjadi di Kuala Kencana pada Rabu 24 April 2024 lalu. 

Pelaku berinisial JCK dan RM. Keduanya berdomisili di Timika. 

Penangkapan berawal dari laporan korban curanmor dengan inisial YP yang tinggal di Jalan Ahmad Yani pada 12 April 2024. Kurang dari dua pekan kedua pelaku berhasil diringkus. 

Saat itu, suami pelapor sedang menggunakan motor tersebut ke acara temannya. Ia memarkirkan motor di dekat bengkel. Setelah selesai menghadiri acara tiba-tiba suami pelapor melihat motornya sudah tidak ada. 

"Motor tersebut yang berhasil kita amankan itu Honda Beat Nopol PA 3568 HF, saat ini barang bukti yang berhasil kita amankan satu unit sepeda motor," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq, Senin (29/4/2024). (Eka)