Polres Mimika Serahkan Tersangka Penjual Miras Tradisional ke Kejaksaan Secara Virtual
Satresnarkoba Polres Mimika menyerahkan barang bukti dan tersangka, AM ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (16/11/2020).
Satresnarkoba Polres Mimika menyerahkan barang bukti dan tersangka, AM ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (16/11/2020).

Papua60detik - Satresnarkoba Polres Mimika menyerahkan barang bukti dan tersangka, AM seorang yang diduga sebagai penjual minuman keras (miras) tradisional jenis sopi ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (16/11/2020).

Pelaksanaan tahap dua itu dilakukan secara virtual lantaran masih pandemi Covid-19. Dengan tersangka tetap di rutan Polres Mimika Jalan Agimuga Mile 32.

AM alias mama nona merupakan tersangka yang diamankan polisi pada 19 Juli lalu di SP4 lantaran memperjual-belikan minuman jenis sopi. Ia menjualnya Rp.50 ribu dalam kemasan kantong plastik 600 ml.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan bahan baku berupa adonan dari gula, fermipan dan air sebanyak dua ember untuk pembuatan minuman beralkohol jenis sopi

"Masih Pandemi covid-19. Jadi, hari ini kita lakukan tahap dua secara virtual, yakni sarana video call dengan jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri," kata Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur.

AM alias mama nona disangkakan KUHP, Undang-Undang tentang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. (Salmawati Bakri)