Polsek Mimika Baru Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Sajam di Jalan WR Supratman
Papua60detik - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil mengungkap kasus pengeroyokan bersenjata tajam yang terjadi di Jalan WR Supratman.
Polisi menangkap dua terduga pelaku dan menyita barang bukti pada Selasa (14/4/2026) malam.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/57/IV/2026/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, yang dilaporkan oleh orang tua korban berinisial FK.
Korban diketahui berinisial MEM, seorang pelajar. Ia mengalami luka serius berupa sayatan senjata tajam di tangan kiri serta luka pada bagian belakang kepala.
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Teguh K Fardha, tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni ST dan AT yang keduanya merupakan warga SP3 Lokal Pasar, Mimika.
Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang kurang lebih 46 cm dengan gagang kayu berwarna cokelat tua yang diperkuat dengan pengikat aluminium.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIT. Saat itu korban tengah berada di Jalan WR Supratman. Tiba-tiba sekelompok orang datang dengan membawa parang dan mencoba menyerang kakak korban.
Melihat situasi tersebut, korban berusaha mendekat untuk membantu, namun terjatuh dari sepeda motor. Dalam kondisi terjatuh, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah kepala belakang korban hingga menyebabkan luka serius. Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri.
Korban sempat pulang ke rumah menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya meminta bantuan keluarganya untuk dibawa ke RSUD guna mendapatkan perawatan medis.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Mimika Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujar Hempy. (Eka)