Satresnarkoba Mimika Musnahkan 6,72 Gram Tembakau Sintetis
Papua60detik - Satuan Reserse Unit Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika memusnahkan barang bukti berupa tembakau sintetis atau sinte seberat 6,72 gram di Mako Pelayanan Polres Mimika, (18/11/2020).
Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur mengatakan ,barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan di Jalan Budi Utomo pada 19 Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
"Jadi barang bukti yang dimusnahkan itu dari hasil penangkapan atas nama tersangka berinisial ASM dan MS," ujarnya dalam sesi pemusnahan.
Mansur menjelaskan, total berat barang bukti yang diamankan saat dari tersangka seberat 10,2 gram. Dimusnahkan sebanyak 6,72 gram, 2,04 gram untuk uji laboratorium dan 1,44 gram akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan.
"Narkotika jenis sintesis ini mereka datangkan dari Makassar menggunakan jasa pengiriman," tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang- undang (UU) 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan ini antara lain, kedua tersangka bersama kuasa hukum, perwakilan BNN Mimika serta perwakilan Kejari Mimika. (Fachruddin Aji)