Seleksi PPD Lewat SIAKBA, KPU Mimika Masih Tunggu Juknis KPU RI
Papua60detik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika masih menunggu terbitnya PKPU RI tentang petunjuk teknis perekrutan dan seleksi Panitia Pemilihan Distrik (PPD).
"Hari tanggal dan bulan serta aturan mengenai rekrutmen PPD akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum," kata Koordinator Divisi SDM, Parmas dan Sosialisasi KPU Mimika, Fidelis Piligame, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, Pemilu 2024 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) sebagai syarat wajib pendaftaran calon anggota PPD. Aplikasinya bisa diakses melalui siakba.kpu.go.id.
Penggunaan SIAKBA ini, kata Fidel sebagai upaya KPU memastikan penyelenggaraan Pemilu yang akuntabel, transparan, dan partisipatif.
Ia mengatakan, aplikasi tersebut sudah terintegrasi dengan seluruh sistem informasi KPU, seperti Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
Pengaplikasian teknologi informasi menjadi salah satu tuntutan dalam pengelolaan pemerintahan yang baik, KPU, kata Fidel, harus bekerja beradaptasi dengan kemajuan teknologi informasi dengan memanfaatkan SIAKBA.
"Kita di KPU mengikuti Juknis, jadi kita tunggu saja Juknisnya turun. Kalau tiba saat pendaftaran, kami pasti umumkan," katanya. (Burhan)