Selundupkan Miras, Dua Warga Timika Ditangkap di Yahukimo
Papua60detik - Dua penumpang Kapal Motor (KM) Maiyawi ditangkap Tim Patroli Gabungan Polres Yahukimo dan Kodim 1715 Yahukimo lantaran menyelundupkan minuman keras (miras) dari Timika ke Yahukimo, Senin (23/11/2020).
Kedua pelaku, B dan ALH diketahui merupakan warga Timika.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
Mereka ketahuan saat penggeledahan KM Maiyawi yang bersandar di Pelabuhan Lokpon, Dekai, Kabupaten Yahukimo. Ditemukan barang bukti miras jenis Vodka Iceland dan Anggur Merah dari Timika.
"Kita temukan barang bukti berupa, Miras jenis Vodka Iceland ukuran 350 ml sebanyak 240 botol di dalam 20 karton dan miras jenis Anggur Merah ukuran 750 ml sebanyak 36 botol di dalam tiga karton yang dibawa oleh kedua penumpang itu. Selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Yahukimo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Achmad Mustofa Kamal.
Wakapolres Yahukimo Kompol Alfons Umbora mengatakan, penindakan ini dilakukan guna menekan angka kriminalitas di Yahukimo yang kerap terjadi akibat pengaruh miras beralkohol.
"Kami akan terus melaksanakan kegiatan razia ini menjelang Pilkada 2020 dan Hari Raya Natal, guna meminimalisir peredaran miras dan gangguan Kamtibmas di Kabupaten Yahukimo," ujarnya.
Ia meminta masyarakat agar terlibat menekan peredaran miras dan turut andil menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan bila mendapati peredaran miras melalui jalur manapun. (Salmawati Bakri)