Sudah Hari ke-8, Belum Ada Parpol Ajukan Daftar Bacaleg ke KPU Mimika
Komisioner KPU Mimika Divisi Teknis Elisabeth Rahawarin. Foto: Amma/ Papua60detik
Komisioner KPU Mimika Divisi Teknis Elisabeth Rahawarin. Foto: Amma/ Papua60detik

Papua60detik – Memasuki hari ke-8 pendaftaran, belum ada Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Belum ada yang mengajukan daftar bacalegnya. Semua tahapan ini dikerjakan dalam aplikasi Silon, sehingga Parpol harus memperhatikan batas waktu pendaftarannya yaitu sampai tanggal 14 Mei,” kata Komisioner KPU Mimika Divisi Teknis Elisabeth Rahawarin , saat ditemui awak media di Kantor KPU Mimika Jalan Irigasi-Hasanuddin, Senin (8/5/2023).

Kepada Parpol peserta Pemilu, ia mengingatkan batas waktu pendaftaran hanya sampak 14 Mei. Parpol katanya, perlu mengantisipasi kemungkinan kendala yang akan dihadapi seperti sistem jaringan maupun hal teknis di luar kemampuan KPU.

“Bacaleg yang menyerahkan berkas ke partai silakan dimasukkan dalam Silon. Mengingat jaringan bisa saja melambat, Parpol bisa rugi sendiri. Jika menunggu di hari akhir, kemungkinan bisa mengalami kendala seperti jaringan dan pemiliharaan listrik oleh PLN.  Di rentang waktu ini bisa dipakai untuk lakukan perbaikan apabila ada dokumen Bacaleg yang tidak lengkap,” pesannya. (Amma)