Tanggapi Informasi Bantuan Akhir Studi Mahasiswa, Disdikbud Papua Tengah: Itu Hoaks
brosur bantuan biaya akhir studi mahasiswa yang disebut hoaks oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah
brosur bantuan biaya akhir studi mahasiswa yang disebut hoaks oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah

Papua60detik - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Papua Tengah, Nurhaidah, menegaskan bahwa informasi mengenai bantuan biaya akhir studi mahasiswa yang beredar luas di media sosial adalah hoaks dan tidak berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Penegasan tersebut disampaikan melalui video klarifikasi yang direkam di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Tengah pada Jumat (26/6/2026), sebagai respon atas beredarnya flyer yang mencantumkan syarat dan mekanisme pengajuan bantuan secara langsung ke dinas.

Menurut Nurhaidah, mekanisme penyaluran bantuan biaya akhir studi yang resmi tidak dilakukan melalui pengajuan mandiri oleh mahasiswa ke Dinas Pendidikan. 


Sebaliknya, bantuan disalurkan melalui perguruan tinggi yang telah menjalin kerja sama resmi dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi, pendataan, hingga pencairan bantuan dilakukan oleh pihak kampus sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya bagi perguruan tinggi yang menjadi mitra pemerintah.

Nurhaidah juga mengimbau mahasiswa, orang tua, dan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui saluran resmi pemerintah.

“Apabila ada brosur atau informasi yang beredar mengenai syarat pengajuan bantuan biaya akhir studi melalui Dinas Pendidikan, itu merupakan informasi bohong. Kami mengimbau bapak, ibu, serta adik-adik mahasiswa agar tidak mudah mempercayai informasi yang bukan berasal dari sumber resmi,” tegas Nurhaidah.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, guna menghindari penyebaran hoaks yang dapat merugikan mahasiswa maupun masyarakat luas. (Elia Douw)