Terkait Kasus Sentra Pendidikan, Kamal; Korupsi Tak Mungkin Sendiri
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal.

Papua60detik - Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua terus melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana penyelenggaraan Sentra Pendidikan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2019.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan  penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan menyita barang bukti berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

Di dalam perkara itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 Miliar.

"Kasus itu masih berlanjut. Sudah ada saksi-saksi yang diperiksa. Nanti Ditreskrimsus akan membuka bagaimana proses hukumnya," ujarnya saat ditemui wartawan di bilangan Jalan Cenderawasih, Sabtu (14/11/2020) malam.

Kamal mengingatkan, penindakan kasus korupsi jangan membuat pemerintah takut hingga menyebabkan proses pembangunan terhambat.

"Kalau seseorang diduga melakukan pelanggaran hukum maka akan berhadapan dengan penyidik. Kalau ada informasi dugaan korupsi, nanti akan kita lidik, terus gelar perkara. Ada indikasi perbuatan melanggar hukum baru dinaikkan ke penyidikan. Korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri. Yang jelas tidak sendiri," ujar Kamal menambahkan.

Dugaan korupsi itu terkait kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan Sentra Pendidikan Mimika dengan alokasi anggaran sebesar Rp14.183.983.592 pada tahun 2019.

Hasil penyelidikan polisi, realisasi anggarannya hanya Rp12.731.255.900 yang terdiri dari dua kontrak, yaitu kontrak nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp. 8.056.673.900 dan kontrak nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp. 4.674.582.000.

Dalam kasus itu, pasal yang disangkakan, yakni pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor  20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sentra Pendidikan adalah sekolah berpola asrama yang terdiri dari SD Negeri Sentra Pendidikan, SMP Negeri Sentra Pendidikan dan SMP negeri 5 Sentra Pendidikan yang dikhususkan untuk putra-putri Duku Amungme san Kamoro serta lima suku kekerabatan di Kabupaten Mimika. (Salmawati Bakri)