Tiga Pelaku Pembunuhan di Jalan Hasanuddin Terancam 15 Tahun Penjara
Papua60detik - Tersangka AF beserta dua tersangka lainnya R dan U resmi ditahan Polsek Mimika Baru atas kasus pencurian disertai kekerasan pada 22 Maret 2024 di Jalan Hasanuddin depan Kantor Pegadaian Timika. Korban berinisial DK akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Dua dari tiga pelaku ditangkap lebih dahulu pada 4 April 2024. Sementara AF masuk daftar pencarian orang (DPO). AF kemudian diketahui yang merupakan otak dari kasus tersebut telah berada di Fakfak Papua Barat.
"Setelah koordinasi dengan Polres Fakfak dan berdasarkan surat bantuan pencarian dan penangkapan tersangka DPO, sehingga pada 25 April Satreskrim Polres Fakfak mengetahui keberadaan tersangka lalu dilakukan penangkapan di rumah keluarganya," ujar Kapolsek Mimika Baru AKP Jaihot Limbong saat konferensi pers, Jumat (3/5/2024).
Kata Limbong, AF bukan hanya sekali itu melakukan aksi kejahatan. Ia pernah ditahan Polres Mimika dalam kasus narkotika, pencurian dan kekerasan.
Dengan demikian seluruh tersangka kasus pencurian disertai kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa itu resmi ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita yakni baju korban, baju pelaku dan memori rekaman CCTV, sepeda motor pelaku dan sepeda motor hasil curian. (Eka)