Tri Wulan Pertama 2024, BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayar Klaim Rp60 Miliar
Papua60detik - BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Mimika hingga 30 Maret 2024 telah melindungi sebanyak 87.715 tenaga kerja di kabupaten Mimika.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Rudyanto Panjaitan pada Sabtu, (30/3/2024) dalam keterangannya mengatakan tenaga kerja yang aktif dilindungi terdiri dari peserta Penerima Upah (PU) yakni sebanyak 49.505 dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 38.210.
Kata Rudy, pentingnya pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko kecelakaan kerja atau kematian pasti ada dan BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya.
"Seluruh pekerja seharusnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan pembayaran klaim jaminan sebesar Rp60 miliar lebih kepada peserta selama tri wulan pertama 2024.
Klaim itu terdiri dari total jumlah 2.234 orang, klaim tersebut yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), klaim Jaminan Pensiun (JP). Dan yang terbaru ialah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Mimika, mulai dari 1 Januari hingga 30 Maret 2024, telah membayarkan klaim jaminan kepada 2.234 orang dengan jumlah pembayaran Rp 60,633,641,660. Dari rincian tersebut, ada 1.622 untuk pembayaran JHT, JKK 58 orang, JKM 42 orang, JP sebanyak 506 orang dan JKP ada 6 orang,” jelasnya.
Kata dia, pekerja yang mengajukan klaim khususnya JHT tidak hanya dari Kabupaten Mimika, namun juga dari luar Mimika, yang dapat mengajukan klaim secara online pada website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada seluruh pekerja, yang mengalami risiko-risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya,” pungkasnya. (Eka)