Tujuh Tersangka Pembunuhan di Belakang Kantor Pos Dilimpahkan ke Kejaksaan
Papua60detik - Unit Reserse Kriminal Polsek Mimika Baru melimpahkan tujuh tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Maleo, belakang Kantor Pos, Timika, Senin (2/2/2026).
Tahap II tersebut dipimpin Panit I Unit Reskrim Polsek Mimika Baru Aiptu Arahman dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Imelda Irianti Simbiak.
“Tahap II dilaksanakan sesuai prosedur setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama.
Pada kasus tersebut, korban berinisial AM. Sementara tujuh tersangka berinisial TL alias Tomi, WBT, AE alias Anton, YR alias Bong, YJF, WBH alias Weben, dan PL.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Teguh Krishandi Fardha, menjelaskan, selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu buah parang beserta sarungnya, satu lembar baju, dan satu lembar celana.
Kasus pembunuhan ini dilaporkan oleh keluarga korban ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/93/X/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 5 Oktober 2025.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timika, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap persidangan. Para tersangka dijerat Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (Eka)