Viral di Media Sosial, Dua Penganiaya Perempuan di Timika Diamankan Polisi
Papua60detik – Tim BABAT Satreskrim Polres Mimika mengamankan dua pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan yang videonya sempat viral di media sosial.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIT di Distrik Wania, Kabupaten Mimika.
Baca Juga: Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/781/VII/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 20 Juli 2026.
Tim BABAT Satreskrim Polres Mimika yang dipimpin Bripka Ali Sanda bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para pelaku.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial LP dan ALP. Pelaku pertama menyerahkan diri kepada petugas pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 16.20 WIT, setelah dilakukan pendekatan secara persuasif oleh tim. Selanjutnya, pelaku kedua berhasil diamankan pada malam harinya sekitar pukul 20.10 WIT setelah dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga.
Korban dalam perkara ini adalah seorang perempuan berinisial MP yang mengalami kekerasan berupa pemukulan berulang kali di bagian kepala dan badan hingga mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempy Oma mengatakan bahwa pada saat itu pelapor dihubungi oleh seorang tukang yang sedang bekerja di ruko miliknya. Tukang tersebut memberitahukan bahwa kedua pelaku sedang membuat keributan di lokasi.
Mendapat informasi tersebut, pelapor segera menuju tempat kejadian. Setibanya di lokasi, terjadi cekcok atau adu mulut antara pelapor dan kedua pelaku.
Dalam kondisi emosi, pelaku berinisial ALP menyemprot wajah pelapor menggunakan pilox, kemudian mengambil sekop dan memukul pelapor pada bagian pinggang belakang.
Pelapor berusaha melarikan diri. Namun, kedua pelaku menarik pelapor hingga terjatuh, kemudian memukul pelapor secara berulang kali pada bagian badan dan kepala.
Pelapor kemudian melarikan diri ke bengkel milik tetangga. Akan tetapi, kedua pelaku mengejar pelapor, mengobrak-abrik bengkel tersebut, lalu kembali melakukan pemukulan secara berulang hingga korban mengalami luka dan berlumuran darah.
"Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hempy.
Hempy bilang, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pengeroyokan dipicu oleh konflik keluarga yang telah berlangsung sebelumnya.
LP melakukan pengeroyokan diduga karena merasa tersinggung setelah korban mengucapkan kata-kata kasar kepada istri pelaku serta saudara perempuan orang tua korban.
Sementara itu, pelaku ALP mengaku mendatangi ruko milik korban bersama LP dengan tujuan meminta agar pembangunan dihentikan sementara karena belum ada pertemuan dan perdamaian sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Nah, saat korban datang dan terjadi adu mulut yang disertai ucapan kasar, kedua pelaku mengaku emosi hingga melakukan kekerasan terhadap korban," katanya.
Saat ini, Tim BABAT Satreskrim Polres Mimika telah mengamankan kedua pelaku di Mapolres Mimika guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Eka)