Wanita ini Ditangkap, Ketahuan Bawa Amunisi
barang bukti yang disita dari seorang wanita asal PNG, Sabtu (4/5/2024). Foto: Humas Polda Papua
barang bukti yang disita dari seorang wanita asal PNG, Sabtu (4/5/2024). Foto: Humas Polda Papua

Papua60detik – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini berinisial JR ditangkap petugas akibat membawa dua butir amunisi ilegal kaliber 5,56 mm di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (4/5/2024).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, pelaku kedapatan membawa amunisi setelah barang bawaannya diperiksa melalui mesin X-ray oleh petugas Bea Cukai di PLBN Skouw.

"Sekitar pukul 08.00 WIT, petugas Bea Cukai di PLBN Skouw mengamankan wanita berkebangsaan Papua Nugini karena saat barang bawaannya diperiksa melalui X-Ray terdapat benda yang mencurigakan dan setelah diperiksa ternyata dua butir amunisi yang tersimpan dalam tas noken," ujar Benny, Selasa (7/5/2024). 

Selain itu, petugas juga menemukan lima tanda pengenal dengan identitas berbeda di dalam tas WNA tersebut. Petugas Bea Cukai lalu menyerahkan wanita itu berserta barang bukti amunisi ke Pos Kout Satgas Yonif 122/TS. 

"Setelah didata kemudian yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Kapolsek Muara Tami AKP TB Silitonga mengatakan, telah melimpahkan kasus itu ke Polresta Jayapura. Wanita WN Papua Nugini itu kini sudah ditahan di Polresta Jayapura. 

“Adapun untuk barang bukti yang diamankan dua butir amunisi kaliber 5,56 mm, tiga buah Hp jadul, sat tas noken besar, id card dengan lima nama yang berbeda namun fotonya sama,” katanya. (Eka)