260 Narapidana Lapas Kelas II Merauke Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Wakil Bupati Merauke Riduwan dan Kalapas Merauke Lukas Laksana Frans usai memberikan remisi kepada narapidana Lapas Kelas II Merauke, Rabu (17/8/2022). Foto: Ami/ Papua60detik
Wakil Bupati Merauke Riduwan dan Kalapas Merauke Lukas Laksana Frans usai memberikan remisi kepada narapidana Lapas Kelas II Merauke, Rabu (17/8/2022). Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Berdasarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebanyak 260 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II Merauke mendapat remisi pada peringatan HUT RI ke-77 tahun ini, Rabu (17/8/2022).

Sementara narapidana yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 47 orang.

Kalapas Kelas II B Merauke, Lukas Laksana Frans merinci, mereka yang tidak mendapatkan remisi antara lain narapidana yang mendapat hukuman disiplin sebanyak 6 orang, napi tindak pidana korupsi sebanyak 5 orang, napi yang menjalani denda atau uang pengganti sebanyak 11 orang dan napi yang belum menjalani 6 bulan masa pidana sebanyak 25 orang," sebut Kalapas Kelas II B Merauke, Lukas Laksana Frans, Rabu (17/8/2022).

Pada momen HUT RI tahun ini, sebanyak 166.191 orang narapidana mendapatkan remisi umum I dan 2.725 orang narapidana mendapatkan remisi umum II di seluruh wilayah Indonesia.

Pemberian remisi ini sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, dalam sambutannya yang di bacakan Wakil Bupati Merauke Riduwan mengingatkan jajarannya untuk memiliki nasionalisme dan patriotisme, bekerja tanpa pamrih dan ikhlas, serta rela berkorban.

Ia mendorong jajaran Kemenkumham menjaga pandangan dan pola pikir positif yang terwujud dalam sikap perilaku dan cara kerja yang berorientasi pada kemajuan, profesional, modern, dan humanis sehingga memiliki keunggulan kompetitif. (Ami)