29 Raperdasi & Raperdasus Lolos Harmonisasi, Tinggal Diparipurna DPR Papua Tengah
Kanwil Kemenkumham Papua serahkan 29 Raperdasi & Raperdasus Hasil Harmonisasi ke DPR Papua Tengah yang di terima oleh Wakil ketua Empat John NR Gobai. Foto : John For Papua60detik
Kanwil Kemenkumham Papua serahkan 29 Raperdasi & Raperdasus Hasil Harmonisasi ke DPR Papua Tengah yang di terima oleh Wakil ketua Empat John NR Gobai. Foto : John For Papua60detik

Papua60detik - Proses penyusunan regulasi di Provinsi Papua Tengah memasuki tahap penting. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua telah menyerahkan sebanyak 29 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) hasil harmonisasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT) di Jayapura, Jumat (21/11/2025).

Sebanyak 29 regulasi tersebut terdiri dari 16 Raperdasi dan 13 Raperdasus yang seluruhnya telah dinyatakan selesai melalui tahapan harmonisasi, yakni proses penyelarasan norma, asas pembentukan peraturan, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai menjelaskan bahwa seluruh proses penyusunan 29 Raperda tersebut telah melalui prosedur lengkap sesuai ketentuan.

“Ini tahapan terakhir sebelum dibawa ke paripurna DPR Papua Tengah,” ujar John saat konfirmasi Papua60detik.id Sabtu (21/11/2025) malam. 

Sebelum memasuki tahap harmonisasi, Bapemperda DPR Papua Tengah telah melaksanakan sejumlah tahapan krusial, antara lain. 1. Paripurna Penetapan Propemperda. 2. Focus Group Discussion (FGD) Uji Publik. 3. Pembahasan bersama pihak eksekutif. 4. Konsultasi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP). 

“Semua tahapan sudah kami penuhi. Setelah harmonisasi, Ranperda ini siap untuk dibahas dan ditetapkan dalam paripurna DPR Papua Tengah,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyerahan 29 Raperdasi dan Raperdasus ini menjadi langkah strategis bagi Papua Tengah dalam memperkuat fondasi hukum daerah, terutama terkait kekhususan daerah otonom baru, perlindungan masyarakat adat, tata kelola pemerintahan, serta arah pembangunan yang berkelanjutan. (Elia Douw)