Apa yang Disembunyikan PT Freeport di Perpanjangan AMDAL-nya?
Papua60detik - Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) mengumpulkan dua lembaga adat, Lemasa dan Lemasko, beberapa kepala dan perwakilan kampung di Rimba Papua Hotel, Selasa (1/11/2022).
Kabarnya, pertemuan itu serupa briefing sebelum berangkat ke Bogor bertemu pihak Kementerian Lingkungan Hidup terkait perpanjangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PTFI.
Yang terjadi kemudian adalah perdebatan. Lemasko protes. Pertemuan sampai larut malam. Lembaga adat yang merepresentasikan Suku Kamoro ini menolak setuju terhadap draft perpanjangan AMDAL yang diajukan PTFI.
Pangkal soalnya, Lemasko baru diperlihatkan dan diminta memahami terhadap isi draft perpanjangan AMDAL dengan ratusan halamannya pada malam itu.
Ketua Lemasko, Gerry Okoare menyebut cara seperti itu dengan istilah, 'ditodong' dan 'dikadalin' PTFI.
"Ini kan penyakit (cara yang dipakai) dulu kepada orang-orang tua yang tidak mengerti, jam 6 sore disuruh tanda tangan di Nawaripi. Sama lagi seperti ini. Jadi model lama orang baru. Nah ini yang terjadi ini," ungkap Gerry kepada wartawan.
Bahkan katanya, Manajemen PTFI secara sengaja tidak memperbanyak draft AMDAL tersebut. Padahal, setiap peserta di dalam pertemuan itu seharusnya mendapat satu copian untuk dipelajari.
"Dipaksa paham dalam waktu sesingkat-singkatnya. Bagaimana kita mau mempelajarinya. Kami dari Lembaga adat tidak suka dengan cara-cara seperti itu. Bagi-bagi dong jauh hari sebelumnya. Harusnya ada waktu mempelajari, tapi ini tidak. Apa isinya kami tidak tahu," kata Gerry.
Gerry punya alasan kuat, isi AMDAL itu bakal menentukan hidup Suku Amungme dan Kamoro sebagai pemilik hak ulayat di Kabupaten Mimika pada masa-masa mendatang. Warga atau paling tidak lembaga adat sudah seharusnya memahami isi AMDAL itu sebelum ditandatangani.
"Saya mau kasih tahu, per hari itu 300 ribu ton produksi. Bagaimana dengan 20 tahun ke depan? Bagaimana dengan lahan-lahan di Kabupaten Mimika baik yang ada di gunung maupun di pesisir? Pantai-pantai di luar itu sudah hancur semua. Pendangkalan 5 sampai 6 kilo ke luar sana," kata Gerry.
Soal pertemuan dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup, Lemasko memutuskan tetap mengutus beberapa anggotanya. Tapi mereka yang ikut tak berwenang menyatakan setuju dengan draft perpanjangan AMDAL PTFI. Lemasko sudah bulat memutuskan menolaknya.
"Soal AMDAL, sabar dulu, kita belum bicara. Kami tidak mau. Kami tolak," katanya.
Wakil Ketua II Lemasko, Marianus Maknaipeku menambahkan, persoalan lingkungan hidup sebagai dampak limbah tailing PTFI sudah menyangkut hak asasi manusia.
"Saya minta LSM seperti Walhi, ICW, Komnas HAM dan yang lain ikut mengawal perpanjangan AMDAL PT Freeport ini," katanya. (Burhan)