Bongkar Jaringan Bisnis Amunisi, Satgas Damai Cartenz Tangkap Dua Pemain Kunci
Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap terduga pelaku peredaran amunisi ilegal di Papua. Foto: Humas Satgas ODC2026.
Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap terduga pelaku peredaran amunisi ilegal di Papua. Foto: Humas Satgas ODC2026.

Papua60detik – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil memberantas peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dalam pengembangan operasi yang berlangsung intensif sejak pertengahan Maret, aparat berhasil mengungkap jaringan terorganisir dan mengamankan dua pelaku kunci di Kabupaten Jayapura.

Kedua pelaku berinisial NH dan HLT ditangkap di lokasi berbeda, yakni di kawasan Bandara Sentani dan di salah satu permukiman warga. Penangkapan ini bagian dari pengembangan jaringan yang diduga terhubung hingga ke wilayah Yalimo dan Yahukimo.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja berkelanjutan aparat sejak 12 Maret 2026. Hingga kini, total 11 orang telah diamankan dari jaringan yang sama.

“Dua pelaku ini merupakan bagian penting dari jaringan peredaran amunisi ilegal yang sedang kami dalami, termasuk keterkaitannya dengan wilayah Yalimo dan Yahukimo,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026) malam.

Dari hasil penyidikan awal, NH diketahui berperan sebagai penyandang dana yang diduga terkait dengan kelompok KKB Batalyon Yamue Yahukimo. Sementara HLT berperan sebagai pemasok amunisi ilegal yang diperoleh secara tidak sah sebelum diedarkan.

Dari tangan HLT, aparat menyita 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm. Tak hanya itu, petugas juga menemukan ratusan butir amunisi berbagai kaliber lainnya, satu senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin.

Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya sistem distribusi yang terstruktur dan rapi dalam jaringan ini mulai dari pendanaan, pengadaan, hingga distribusi amunisi ilegal.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi besar dalam memutus rantai peredaran senjata ilegal di Papua.

“Kami akan terus menelusuri jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Kombes Pol. Adarma Sinaga menekankan pentingnya langkah preventif melalui patroli dan kerja sama dengan masyarakat.

Para pelaku dijerat dengan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Satgas Operasi Damai Cartenz mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat. (Eka)