SAMSAT Timika Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan PKB
Papua60detik - Upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Provinsi Papua Tengah kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini menyasar seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang berlangsung sejak 1 Juli hingga 30 Agustus 2026.
Program ini meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Besaran keringanan dihitung secara otomatis melalui sistem berdasarkan lama tunggakan dan persentase yang telah diatur.
Kepala UPT Pendapatan/SAMSAT Timika, Maikel Tanati, menjelaskan setiap wajib pajak akan menerima nominal pembayaran yang berbeda sesuai hasil perhitungan sistem.
"Kami tidak bisa memastikan besaran yang akan dibayarkan oleh setiap wajib pajak karena semuanya dihitung berdasarkan sistem dan persentase keringanan yang sudah diatur sesuai tunggakan pajak masing-masing," ujar Maikel saat diwawancarai, Jumat (17/7/2026).
Ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik selama tiga, empat, maupun lima tahun, agar memanfaatkan program pemutihan tersebut dengan mendatangi kantor SAMSAT terdekat sebelum masa berlakunya berakhir.
Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menunggak, Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang disiplin membayar pajak tepat waktu melalui program undian berhadiah.
Maikel berharap program pemutihan dan pemberian apresiasi tersebut dapat mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Program apresiasi itu sebelumnya telah dilaksanakan dengan hadiah utama berupa mobil, sepeda motor, serta berbagai hadiah menarik lainnya.
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya. Bagi yang taat membayar pajak tepat waktu, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai hadiah menarik sebagai bentuk apresiasi," pungkasnya. (Martha)