Berupaya Hindari Penangkapan, Roy DPO Kasus Mutilasi Sembunyi di Loteng
Papua60detik - Tim gabungan Polres Mimika, Satgas Ops Damai Cartenz dan Brimob Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua membongkar tempat persembunyian Roy Marthen Howay. Roy adalah DPO tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga di Timika, Sabtu (8/10/2022) kemarin.
Menghindari polisi yang hendak melakukan penangkapan, Roy dalam posisi jongkok sembunyi di loteng rumahnya Jalan Cemara, Distrik Wania.
Tapi kali ini, ia tak lagi bisa sembunyi. Usai tertangkap, Roy dibawa ke Kantor Pelayanan Polres Mimika.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa parang, motor beserta kuncinya, jam tangan, cincin dan kalung, uang tunai senilai Rp1,9 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Roy telah mengakui seluruh perbuatan yang terlibat dalam kasus tersebut. Mulai dari perencanaan, penghubung, mutilasi menggunakan parang yang diamankan petugas, pembakaran mobil hingga menerima uang hasil rampokan dari korban.
"Kita mendapat informasi tersangka di sebuah rumah. Kemudian kami merespon dan melakukan penggeledahan dan ditemukan yang bersangkutan bersembunyi di loteng. Kami berhasil mengamankan dan membawanya ke Polres Mimika untuk diperiksa," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra didampingi Wakasatgas Gakkum Satgas Damai Cartenz, Kasat Reskrim Polres Mimika AKBP I Gede Era Adhinata dan perwakilan dari Subdenpom Timika dalam konferensi pers, Minggu (9/8/2022) sore.
Sementara itu, pengakuan Roy dalam video YouTube Channel Jubi.Tv beberapa waktu lalu pun dinilai adalah pernyataan palsu.
"Hal itu (video) pengakuan palsu. Saksi, fakta, barang bukti yang ada, tersangka sengaja mengeluarkan video itu karena khawatir keluarganya terancam. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku terlibat mulai dari perencanaan, sampai akhirnya menerima hasilnya. Itu dia terima Rp20,8 juta. Dia sebagai penghubung mencari pembeli dari KKB Nduga," ujar Era.
ia mengatakan, polisi akan menegakkan hukum, termasuk terhadap pihak-pihak yang terlibat membantu menyembunyikan tersangka.
"Kita akan proses yang menyembunyikan, tetap kita akan proses. Informasi keterangan palsu memviralkan di media pernyataan bohong akan kita proses," ujarnya menambahkan.
Akibat perbuatannya, Roy disangkakan pasal yang sama dengan tersangka lainnya yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338, 365 Juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Amma)