BPKAD Mimika Bakal Tarik 17 Kendaraan Dinas, Paling Banyak di Sekretariat Daerah
Kepala Bidang Aset BPKAD Mimika, Jefry Pawara pada rapat pemantauan dan evaluasi program koordinasi pemberantasan tindak korupsi oleh KPK RI, Rabu (13/9/2023). Foto: Faris/Papua60detik
Kepala Bidang Aset BPKAD Mimika, Jefry Pawara pada rapat pemantauan dan evaluasi program koordinasi pemberantasan tindak korupsi oleh KPK RI, Rabu (13/9/2023). Foto: Faris/Papua60detik

Papua60detik - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika dalam tahun ini menarget menarik sebanyak 17 unit kendaraan dinas.

Kepala Bidang Aset BPKAD Mimika, Jefry Pawara menyebut, kendaraan dinas yang bakal ditarik terdiri dari berbagai tipe mobil, yakni Innova, Fortuner, Hilux DC, Avanza, pick up, Hilux D-Cab.

Secara terperinci, kendaraan dinas yang akan ditarik berada di beberapa OPD yakni Disperindag sebanyak 2 unit, Sekretariat Daerah 5 unit, Rumah Tangga Bupati 1 unit, Diskominfo 1 unit, Dinas Pendidikan 1 unit, Kelurahan Otomona 1 unit, Kelurahan Sempan 1 unit, Kelurahan Pasar Sentral 1 unit, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 1 unit, Sekretaris Dewan 2 unit, dan Dinas Perikanan 1 unit. 

Jefry mengaku, pegawai BPKAD Mimika sudah berupaya mendatangi rumah pemegang kendaraan dinas tersebut. Namun kendalanya, kadang alamat pemegang kendaraan tidak jelas, tidak adanya kesadaran dari ASN bersangkutan, keberadaan kendaraan dinas yang tidak diketahui serta pengalihan kepemilikan kendaraan dinas dari ASN purna tugas ke pihak lain.

“Alamat kendaraan dinas tidak jelas, alamat yang di data tidak jelas, pas kami kunjungi tapi kendaraan dinas tidak ada di situ. Ada beberapa ASN yang memang sudah pinda tugas dan kendaraan dinas sudah dialihkan ke pihak lain tapi tidak ada laporan ke kami sehingga tidak tercatat di data aset kami," ungkap Jefry pada rapat pemantauan dan evaluasi program koordinasi pemberantasan tindak korupsi triwulan II Tahun 2023 di Kabupaten Mimika oleh KPK RI, Rabu (13/9/2023).  

Secara terpisah, anggota DPRD Kabupaten Mimika, Herman Gafur mengaku mendukung rencana penarikan kendaraan dinas tersebut. Menurutnya, kendaraan dinas itu tidak boleh diklaim sebagai hak milik, karena merupakan aset negara.

"Itu harus ditarik, karena selama ini pengadaan kendaraan dinas tiap tahun menjadi beban APBD. Kendaraan dinas itu melekat pada pada OPD, bukan individu. Jadi kalau pindah atau pensiun, ya harus kembalikan," katanya. (Faris)