Diskominfo Sosialisasi Permenkominfo Nomor 4 ke Media
Papua60detik - Dinas Komunikasi dan Informasi Mimika sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 tahun 2024 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren di bidang komunikasi dan informatika kepada media pers, Senin (10/11/2025).
Sosialisasi ini dipaparkan langsung oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan. Ia menyampaikan materi tentang hak dan perlindungan wartawan, peran pers, kewajiban pers, serta kode etik jurnalistik. Ia menjelaskan bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan media massa harus dibangun di atas prinsip profesionalisme dan independensi.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Lukas Hindom mengatakan, Permenkominfo nomor 4 tahun 2024 mengatur berbagai aspek komunikasi publik, mulai dari sosialisasi peraturan, monitoring kebijakan dan opini publik, penyusunan strategi komunikasi, pembuatan dan diseminasi konten, hingga pengelolaan media komunikasi publik.
Regulasi ini juga mencakup pelayanan informasi publik, relasi media, kemitraan dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), penguatan kapasitas SDM komunikasi publik, serta dukungan administratif dan tata kelola komisi informasi di daerah dalam penyelesaian sengketa informasi.
Amanah Permenkominfo itu menekankan pentingnya kerja sama dengan media lokal dalam kerja sama berbayar. Untuk itu, Pemda perlu merumuskan regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur pola kerja sama tersebut.
"Juknis ini bisa digunakan sebagai pedoman penyusunan Perda, namun penetapan aturan diserahkan kepada masing-masing Pemda sesuai kondisi wilayah masing-masing," ujar Evert.
Ia berharap, Pemda lebih proaktif memfasilitasi kebutuhan media, baik dari sisi substansi maupun dalam konteks bisnis melalui media berbayar. Dalam konteks relasi media, Pemda harus secara konsisten memberikan data dan informasi terbaru serta mempermudah akses ke narasumber di lingkungan pemerintahan.
Lebih lanjut, Evert menekankan pentingnya pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) jurnalis, serta penempatan wartawan di media massa untuk menjaga kualitas jurnalistik. Semakin banyak wartawan yang tersertifikasi, semakin terjaga kualitas produk jurnalistik dan kepercayaan publik terhadap media massa.
"Sertifikat uji kompetensi wartawan merupakan syarat mutlak untuk kerja sama berbayar. Untuk itu, pemerintah daerah perlu memastikan jurnalis di wilayahnya sudah tersertifikasi, termasuk pemimpin redaksi yang harus memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan ahli utama," pungkasnya. (Martha)