Data Sementara Komnas HAM: 12 Warga Sipil Tewas di Tragedi Puncak
Ilustrasi konflik bersenjata di Papua
Ilustrasi konflik bersenjata di Papua

Papua60detik - Komnas HAM RI menyikapi operasi penindakan Satgas Habema  terhadap TPNPB-OPM di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 14 April 2026. 

Dalam siaran persnya, Komnas HAM menilai peristiwa ini bukan sekadar operasi keamanan, melainkan tragedi kemanusiaan yang harus diusut secara serius.

“Informasi awal yang kami peroleh menunjukkan adanya korban jiwa dari warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak. Ini adalah situasi yang sangat memprihatinkan,” kata Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah.

Komnas HAM mencatat sedikitnya 12 warga sipil meninggal dunia dengan luka tembak, serta belasan lainnya mengalami luka serius. Hingga kini, tim masih terus mengumpulkan data lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan jumlah serta kondisi korban secara akurat.

Anis menegaskan, dalam kondisi apa pun, tindakan yang menyebabkan jatuhnya korban sipil tidak dapat dibenarkan. 

“Baik dalam operasi militer maupun selain perang, serangan terhadap warga sipil adalah pelanggaran serius terhadap HAM dan hukum humaniter internasional. Hak hidup dan rasa aman adalah hak mutlak yang tidak bisa dikurangi,” tegas Anis. 

Komnas HAM menyampaikan duka mendalam bagi para korban, seraya menekankan bahwa kelompok rentan seperti perempuan dan anak harus mendapat perlindungan maksimal, terutama dari negara.

Komnas HAM juga menyerukan semua pihak, baik aparat keamanan maupun TPNPB-OPM, untuk menahan diri dan tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran konflik. Pendekatan keamanan, menurut Anis, harus tetap profesional, terukur, dan berlandaskan prinsip-prinsip HAM.

Tak hanya itu, pemerintah pusat dan daerah didesak segera mengambil langkah konkret, mulai dari pemulihan kesehatan hingga dukungan psikologis bagi korban. Komnas HAM menekankan pentingnya memastikan warga tidak terpaksa mengungsi akibat situasi keamanan.

“Kami mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasi ini. Penegakan hukum harus berjalan transparan dan tuntas agar keadilan bagi korban dan keluarganya benar-benar ditegakkan,” kata Anis.

Komnas HAM memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku. Bagi lembaga tersebut, peristiwa di Kembru menjadi pengingat keras bahwa perlindungan warga sipil harus tetap menjadi prioritas utama di tengah konflik bersenjata. 

Sementara itu, Kapen Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna membantah informasi yang menyebut prajurit TNI menembak anak-anak.

Wirya mengatakan, informasi yang beredar tidak utuh dan mencampuradukkan dua peristiwa berbeda yang terjadi pada 14 April 2026 di lokasi terpisah. 

Peristiwa pertaa.terjadi di Kampung Kembru. TNI kontak tembak dengan kelompok bersenjata. Empat orang dari kelompok bersenjata dilaporkan tewas. 

Sementara peristiwa kedua terjadi di Kampung Jigiunggi, di mana seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak. Wirya memastikan tidak ada keterlibatan prajurit dalam kejadian tersebut. (Eka)