Dua Tersangka Dugaan Korupsi BLT Kampung Bintang Lima Diperiksa
TY dan YT, tersangka dugaan kasus korupsi BLT Kampung Bintang Lima menjalani pemeriksaan jaksa penyidik, Senin (20/6/2022). Foto: Kejaksaan Negeri Mimika
TY dan YT, tersangka dugaan kasus korupsi BLT Kampung Bintang Lima menjalani pemeriksaan jaksa penyidik, Senin (20/6/2022). Foto: Kejaksaan Negeri Mimika

Papua60detik – TY dan YT, dua tersangka kasus dugaan korupsi BLT yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika tahun anggaran 2020 menjalani pemeriksaan penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (20/6/2022).

Kepala Kejari Mimika Sutrisno Margi Utomo mengatakan, TY selaku kepala kampung dimintai keterangan berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai penanggung jawab sekaligus pengelola dana desa di Kampung Bintang Lima.

Sementara YT selaku bendahara kampung dimintai keterangan berkaitan dengan tugasnya sebagai pengelola dana. Kedua tersangka belum ditahan.

“Para tersangka didampingi oleh penasehat hukum. Keduanya masih kooperatif akan berupaya mengembalikan kerugian negara. Bukti-bukti pun masih dalam pengumpulan penyidik. Sewaktu-waktu diperlukan para tersangka akan dimintai keterangan kembali,” ujar Sutrisno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Papua60detik.

Dalam konferensi pers Kejari Mimika, Jumat (10/6/2022) lalu, disebutkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp500 juta. 

Sutrisno menjelaskan, dana yang diterima Kampung Bintang Lima sekitar Rp2.050.564.504 terdiri dari anggaran DD Pemerintah Pusat sekitar Rp981.973.000 dan ADD Pemerintah Daerah sebesar Rp1.068.591.504.

Berdasarkan hasil penyidikan didapatkan adanya unsur perbuatan melawan hukum diantaranya terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan bukti yang sebenarnya yakni 

"Nota fiktif, Tanda Terima BLT DD fiktif, tidak adanya bukti pertanggungjawaban pada penggunaan dana dan terdapat ketidaksesuaian penggunaan dana dengan pertanggungjawaban," kata Kajari.  (Salmawati Bakri)