Dua WNA Australia Pekerja PT Freeport Ternyata Pakai Sabu-sabu Lewat Jarum Suntik
Papua60detik – Dua warga negara asing asal Australia DK dan JPB tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Mimika.
Terungkap, keduanya merupakan pengguna narkoba lewat jarum suntik yang sudah akut. Tak tanggung-tanggung, satu paket kecil sabu-sabu dibelinya dengan harga Rp3 juta.
Dengan berani, mereka membawa barang haram yang dibelinya itu dari kota Timika ke Tembagapura area kerja PT Freeport Indonesia.
“Dia memang pengguna. Sudah lama sekitar satu tahun. Hasil pemeriksaan, sabu-sabu yang seharusnya diisap, dia suntik karena termasuk pengguna akut. Jadi dia campurkan barang itu dengan air lalu disuntik ke tangannya,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Mansur saat ditemui Papua60detik di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Senin (11/7/2022)
Selama pemeriksaan polisi, kedua tersangka WNA ini didampingi pengacara. Penyidik pun menghadirkan seorang penerjemah.
“Hasil laboratorium sudah keluar, positif mengandung bahan narkotika. Penyidik masih melengkapi berkasnya,” kata Mansur.
Kedua tersangka yang merupakan pekerja di lingkungan PT Freeport Indonesia (PTFI) itu ditangkap polisi pada Rabu (29/6/2022) lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya membeli sabu-sabu dari tangan pengedar berinisial OP yang juga telah ditangkap bersama rekannya PT Alias Texas. Mereka bertemu secara langsung saat bertransaksi.
Menyikapi kejadian itu, VP Corporate Communications PTFI, Riza Pratama menegaskan, mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi permasalahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya khususnya di area perusahaan.
"Menanggapi risiko ini, manajemen PTFI akan mengimplementasikan program skrining narkotika secara acak untuk melengkapi program pengujian yang ada saat ini untuk mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan narkoba," kata Riza
PTFI katanya, memiliki kebijakan zero tolerance terhadap narkotika.
"Pelanggaran ketentuan ini akan mengakibatkan proses PHK bagi karyawan PTFI ataupun karyawan kontraktor secara langsung dan permanen dikeluarkan dari lokasi kerja," tegasnya. (Salmawati Bakri)