Duel Sajam di Timika, Satu Masuk Rumah Sakit
Ilustrasi duel senjata tajam. Foto: Generated by AI
Ilustrasi duel senjata tajam. Foto: Generated by AI

Papua60detik - Polsek Mimika Baru menangani kasus duel senjata tajam antara dua pria. Insiden berdarah ini terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIT di Jalan Muria Lorong Airfast, Kelurahan Kwamki Baru, Distrik Mimika Baru.

Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut melibatkan dua pria yang merupakan warga setempat berinisial YMK dan DP.

Hempy mengatakan, peristiwa bermula saat YMK yang baru keluar dari kamar mandi mendapati DP sudah berada di halaman rumahnya. DP kemudian melontarkan tantangan, namun YMK merespon bahwa tidak ada permasalahan di antara mereka dan berusaha menghindar.

"Situasi sempat mereda ketika DP kembali ke rumahnya. Namun tak lama berselang, ia datang lagi sambil membawa pisau dan kembali menantang YMK," ujar Hempy. 

Melihat ancaman tersebut, YMK sempat mencari benda untuk mempertahankan diri. Ia masuk ke dalam rumah dan mengambil parang. Menurut polisi, saat keduanya berhadapan, DP lebih dulu menyerang dengan pisau, namun berhasil dihindari. Serangan berikutnya sempat ditangkis YMK, meski mengakibatkan luka pada jari tangannya.

Dalam kondisi terdesak, YMK membalas dengan mengayunkan parang ke arah kepala DP yang menyebabkan luka sayatan serius. DP mundur dan akhirnya terjatuh di lokasi kejadian.

Istri YMK yang datang ke lokasi berupaya melerai dan menenangkan situasi. Tak lama kemudian, warga sekitar turut membantu mengevakuasi DP ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Personel Polsek Mimika Baru yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian. Namun saat tiba, DP telah  dibawa ke rumah sakit oleh pihak keluarga.

"Berdasarkan keterangan medis, DP mengalami luka pada bagian kepala dan saat kejadian diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Kondisinya saat ini dilaporkan stabil setelah mendapatkan perawatan," kata Hempy.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna proses hukum lebih lanjut. (Eka)