Dugaan Korupsi Sentra Pendidikan, Polda Papua Belum Tetapkan Satupun Tersangka
Dirreskrimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitulu. FFoto Dok/ Papua60detik
Dirreskrimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitulu. FFoto Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Sentra Pendidikan Dinas Pendidikan Mimika. Belum satupun tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

"Kita masih melaksanakan sidik," ujar Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitulu saat dikonfirmasi Papua60detik, Sabtu (27/8/2022).

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA, tanggal 8 Agustus 2020 dan surat perintah penyidikan nomor:sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020.

Tindak pidana korupsi diduga terjadi pada kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa, guru, pamong asrama dan karyawan Sentra Pendidikan Mimika tahun anggaran 2019.

Sanches Napitulu mengatakan, jajarannya serius menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas.

"Masih periksa saksi-saksi," ujarnya. 

Sentra Pendidikan adalah sekolah berpola asrama yang dikhususkan untuk putra-putri asli dari berbagai suku di Kabupaten Mimika yakni suku Amugme, Kamoro dan lima suku kekerabatan lainnya.

Dalam rilis Humas Polda sebelumnya disebutkan, pada tahun 2019 Sentra Pendidikan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp14.183.983.592 untuk kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa-siswi, guru, pamong asrama dan karyawan sentra pendidikan.

Realisasi anggarannya hanya Rp12.731.255.900 yang terdiri dari dua kontrak, yaitu kontrak nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp. 8.056.673.900 dan kontrak nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp. 4.674.582.000. 

Sekitar September 2020, penyidik Polda Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 65 orang dan menyita sebanyak 55 buah dokumen sebagai barang bukti.

Polda Papua menyebut, negara berpotensi dirugikan Rp1 miliar dari kasus dugaan korupsi tersebut. (Amma)