Hasil Uji Laboratorium Keluar, Berkas Perkara RT Sedang Dilengkapi
Kasat Narkoba Polres Merauke, Iptu Ishak Oni Ratulalo. Foto: Ami/ Papua60detik
Kasat Narkoba Polres Merauke, Iptu Ishak Oni Ratulalo. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke telah menerima hasil uji laboratorium sampel ganja dan sabu-sabu dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jayapura.   

“Hasilnya, sampel  mengandung ganja dan sabu-sabu karena mengandung metamfetamin,” terang Kapolres Merauke melalui Kasat Narkoba, Iptu Ishak Oni Ratulalo di kantornya, Rabu (2/8/2022).

Dengan hasil uji laboratorium tersebut kini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Merauke.

“Diharapkan, berkasnya segera dinyatakan lengkap sehingga bisa segera dibawa ke meja hijau,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial RT. Dalam pengungkapannya, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke bekerja sama BNN dan Bea Cukai Merauke. 

Penggeledahan yang dilakukan polisi, didapat barang bukti berupa ganja seberat 26,55 gram dan sabu-sabu seberat 1,95 gram. Barang haram itu dikirim lewat jasa ekspedisi. 

Sabu-sabu dan ganja itu dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp500.000 per paket hingga harga Rp1.000.000 per paket.

“Modusnya, barang dibungkus dengan almunium foil dicampur dengan udang kering kecil. Jadi pelaku ini penerima paket,” beber Ishak.

Tersangka sendiri mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman hingga akhirnya ditangkap petugas. Dari hasil tes urine, tersangka positif memakai.

“Jadi pria ini, selain pengguna juga penjual,” ujar Kasat Narkoba.

Terhadap tersangka narkotika dijerat pasal 114, 112  untuk shabu-shabu, pasal 111 untuk ganjanya, semuanya terbukti dan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. (Ami)