Hentikan Kasus Penganiayaan dengan RJ, Kajari: Hukum Jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Kajari Mimika Sutrisno Margi Utomo melepas baju tahanan yang dipakai tersangka AM alias di hadapan keluarganya dan Dandim 1710 Mimika Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi. Foto: Salmawati Bakri/ Papua60detik
Kajari Mimika Sutrisno Margi Utomo melepas baju tahanan yang dipakai tersangka AM alias di hadapan keluarganya dan Dandim 1710 Mimika Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi. Foto: Salmawati Bakri/ Papua60detik

Papua60detik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menghentikan kasus penganiyaan tersangka AM lewat restorative justice (RJ). Tersangka pun telah dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarganya, Kamis (14/7/2022).

Pembebasan dihadiri Dandim 1710 Mimika Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi dan orang tua tersangka di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga Mile 32.

Acara pembebasan ini cukup menyita perhatian.  Pasalnya, selain bebas atas ancaman hukuman penjara 1 tahun yaitu pasal 351 ayat (1) KUHP, tersangka juga diberikan cinderamata oleh Kepala Kejari Mimika Sutrisno Margi Utomo.

Sutrisno mengatakan, penyelesaian perkara tersebut telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 terkait RJ.

Penyelesaian perkara melalui RJ tersebut dituangkan dalam Surat Nomor Kep-36/R.1.16/Eoh.2/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Pihak keluarga tersangka dan pihak keluarga korban pun sebelumnya telah melakukan perdamaian dan mencapai beberapa kesepakatan. Seperti, tidak akan tinggal di Asrama Kodim, mengganti rugi biaya pengobatan korban dan tidak mengonsumsi minuman keras lagi. 

Pertimbangan RJ, kata Kajari, karena tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya tidak melebihi 5 tahun. 

"RJ memang diperuntukan bagi orang miskin, untuk rakyat kecil, biar tidak terkesan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Jadi RJ ini juga ada syaratnya itu ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, serta kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta," ujar Sutrisno.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada Jumat (6/5/2022) di Asrama Kodim 1710 Mile 32, Distrik Kuala Kencana.

Saat itu tersangka diduga dalam pengaruh minuman keras pergi ke rumah tetangganya untuk makan bersama. Di tempat itulah ia bertemu korban. Sempat terjadi keributan antara tersangka dan korban. 

Tersangka kemudian memukul kepala korban sebanyak dua kali dan bagian siku hingga mengakibatkan Iuka robek. (Salmawati Bakri)