Karantina Merauke Gagalkan Penyeludupan Lima Ekor Awetan Cenderawasih
Papua60detik - Karantina Pertanian Merauke berhasil menggagalkan penyelundupan lima ekor awetan burung cenderawasih dan satu ekor burung nuri ke luar Papua, Senin (11/9/2023) lalu.
Mulanya, pejabat Karantina mendapati permohonan pengiriman sebuah paket berisi dendeng asal Kabupaten Boven Digoel dengan tujuan Kabupaten Yahukimo.
"Sesuai prosedur, setiap media pembawa yang dilalulintaskan wajib diperiksa. Paket dibuka dengan disaksikan oleh pegawai Kantor Pos Merauke" ungkap Suwarna Duwipa, Paramedik Karantina Hewan Terampil pada rilis Humas Karantina.
"Selain dendeng sebanyak 4 kg, ditemukan awetan burung cendrawasih sebanyak 5 ekor. Seluruh media pembawa selanjutnya dilakukan penahanan di Kantor Induk" tambahnya.
Ia mengatakan, pelakunya dipidana dengan UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar
Kepala Karantina Pertanian Merauke Cahyono mengaku prihatin masih ada warga tidak bertanggung jawab yang mengirimkan burung endemik khas Papua tersebut.
"Burung surga nan indah ini harus dijaga kelestariannya. Punahnya burung cendrawasih akan mengganggu ekosistem alam di hutan Papua" ungkap Cahyono, dalam keterangannya.
Cahyono menambahkan, setiap media pembawa terutama satwa dilindungi dan satwa langka yang ditahan oleh pejabat Karantina Merauke selanjutnya diserahterimakan ke pihak berwenang.
"Dengan diserahterimakan awetan cendrawasih dan burung nuri yang ditahan Karantina Merauke beberapa hari yang lalu, kewenangan sudah di BKSDA Merauke" tutupnya. (Ami)