Kasus Amunisi Melibatkan Ketua KNPB Timika Masuk Tahap Satu
Papua60detik - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika telah menyerahkan berkas tahap I perkara kasus amunisi yang melibatkan Ketua KNPB Timika dan KKB Intan Jaya ke Kejaksaan Negeri Mimika.
"Yang amunisi baru-baru ini kita sudah lakukan tahap satu ke kejaksaan," Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro saat ditemui Papua60detik di ruang kerjanya, Selasa (18/10/2022).
Dikatakan, setelah itu, penyidik kini tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa untuk melengkapi kembali berkas jika terdapat kekurangan atau P19 atas petunjuk kejaksaan.
Lanjut kasat, jika Jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, maka akan dilakukan tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Dalam kasus ini kepolisian masih melakukan pencarian satu DPO yang hingga kini belum menyerahkan diri.
"Untuk DPO yang satu orang masih kita lakukan pengembangan," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini terdapat tiga tersangka yakni Ketua KNPB Timika berinisial YA selaku penjual amunisi, Ketua Dansektor KNPB Djayanti Timika berinisial MN sebagai perantara dan anggota KKB Intan Jaya berinisial BK selaku pembeli.
Penyidik Satreskrim Polres Mimika didampingi Kasipidum Kejari Mimika Febiana Wilma Sorbu telah melakukan rekonstruksi dengan total 20 adegan.
Mula-mula, tersangka MN menemui tersangka YA di pangkalan Djayanti menanyakan amunisi. Setelah dipastikan ada. MN lalu memberitahukan itu kepada BK untuk menyiapkan uang sebesar Rp.19 juta dengan harga amunisi yang dijual seharga Rp.200 ribu perbutir. Dengan total amunisi yang dimiliki YA sebanyak 95 butir.
YA lalu pergi mengambil amunisi yang ditanamnya sejak tahun 2016 di sekitar perumahan lanal, Jalan Freeport lama, dengan cara menggali. Lalu mengantarkannya ke rumah MN di kampung Mimika Gunung Djayanti pada Rabu (21/9/2022)
Setelah menunggu beberapa saat, BK pun hadir menggunakan mobil. Sementara MN berjalan kaki, menemui YA. Ketiga tersangka kemudian melakukan transaksi jual beli di pondok rumah MN.
Selanjutnya, YA bertolak dari tempat itu. Tersisa BK dan MN di rumahnya.
BK menitipkan amunisi itu di MN. Setelah amunisi itu dimasukkan ke kantong plastik, BK lalu beranjak dari tempat MN menuju Kwamki Narama. Selang beberapa saat kemudian, EO yang kini menjadi DPO, mendatangi rumah MN.
MN meminta kepada EO untuk mengamankan amunisi milik BK di kali pindah-pindah PT.Pal.
Keesokan harinya, yakni Kamis (22/9/2022) EO kembali ke rumah MN untuk menyerahkan kembali amunisi itu. Dimana, dalam kantong yang awalnya hanya berisikan 95 butir amunisi, bertambah menjadi 113 butir. Tiba-tiba, EO yang melihat petugas yg hendak melakukan penangkapan, berusaha menyembunyikan amunisi yang akan dikembalikan ke MN sembari melarikan diri ke arah luar. Sementara MN yang lari ke arah dalam, berhasil ditangkap petugas. (Amma)