Kasus Arisan Bodong P19, Penyidik Polres Mimika Minta Keterangan Ahli
Papua60detik - Penyidik Satreskrim Polres Mimika masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online usai dinyatakan P19 atau belum lengkap oleh Kejari Mimika.
"Kita sudah tahap satu. Tetapi dari pihak kejaksaan melakukan P19, ada berkas yang harus dilengkapi seperti keterangan dari ahli ITE (Informasi Transaksi Elektronik) maupun ahli pidana terkait perkara ini," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar, Senin (11/7/2022) kemarin.
Berdasarkan petunjuk jaksa, transaksi yang terjadi pada dugaan penipuan arisan online itu menggunakan elektronik dan menyebarkan melalui media atau medsos.
Penyidik Reskrim telah berangkat ke Makassar dan Surabaya untuk mengambil keterangan dari ahli ITE dan ahli pidana.
"Jadi hal ini harus ditanyakan apakah bisa kena juga di transaksi elektroniknya," ujarnya.
Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap pihak bank untuk memastikan aktivitas transaksi yang dilakukan ketiga tersangka, baik itu tersangka SR , R dan M melalui rekening pribadi masing-masing.
"Sehingga nanti tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku lain. Mungkin minggu depan (penyidik) sudah pulang. Itu sudah bisa kita tahap I kembali. Jadi di bulan-bulan ini sudah bisa P21," ujarnya.
Pada berkas perkara sebelumnya, para tersangka dijerat dengan pasal penipuan. Tapi tidak menutup kemungkinan, dalam melengkapi berkas nanti, penyidik memasukkan pasal lain, seperti pasal soal ITE.
"Kalau lebih substansi lagi, berarti akan ditambah pasalnya," imbuhnya. (Salmawati Bakri)