Kasus Teripang 300 Kg Dihentikan, Tiga Pelaku Bebas
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabeanan C Merauke. Foto: Ami/ Merauke
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabeanan C Merauke. Foto: Ami/ Merauke

Papua60detik - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabeanan C Merauke menghentikan penanganan kasus teripang laut oleh tiga tersangka yang ditangkap bersama barang bukti teripang 300 kilogram lebih di Pelabuhan Kelapa Lima 8 April 2022 lalu. 

Ketiga tersangka kini menghirup udara bebas, setelah sempat dititipkan menghuni jeruji besi di Lapas Kelas II B Merauke. 

Plt Kepala seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Merauke, Johanes Sahalatua mengatakan penghentian penanganan kasus tersebut  atas berbagai pertimbangan dan masukan dari DPRD Merauke, Kejaksaan Negeri Merauke, Polres Merauke hingga tuntutan masyarakat. 

“Mereka bersalah dan kita beri sanksi. Sanksi  itu sesuai dengan bunyi UU Kepabeanan. Dimana, mereka membayar denda senilai Rp 132.091.000,” terang Johanes,  di ruang kerjanya, Kamis (18/8/2022).

Menanggapi soal penyampaian masyarakat tentang masih kurangnya informasi mekanisme kepabeanan, Kantor Bea Cukai Merauke akan menggiatkan sosialisasi. 

Meski,  sejak awal tahun 2022 hingga saat ini, kata Johanes, instansinya sudah tiga kali melakukan penyuluhan yang melibatkan unsur pemerintah, TNI hingga masyarakat nelayan.

“Di sana sudah kami sampaikan soal mekanisme kepabeanan, termasuk soal ekspor dan impor,” jelasnya. (Ami)