Kejari Mimika Bakal Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BLT ke Pengadilan Secara Elektronik
Papua60detik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika bakal melimpahkan perkara dugaan korupsi BLT Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama ke pengadilan secara elektronik.
"Ini perdana kita limpahkan secara elektronik. Paling cepat, pelimpahan akhir bulan," ujar Kasipidsus Kejari Mimika Donny S Umbora saat ditemui di kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Kamis (14/7/2022) kemarin.
Dijelaskannya, uang pengganti sebesar Rp50 juta yang diserahkan pada beberapa waktu lalu oleh dua tersangka TY dan YT sampai saat ini masih dijadikan sebagai barang bukti.
Uang puluhan juta itu dititipkan kepada Bendahara Khusus Penerima Kejaksaan Negeri Mimika yang disimpan di rekening Kejaksaan Negeri Mimika pada Bank BNI dengan nomor rekening 0913949622 atas nama RPL 141 Kejaksaan Negeri Mimika.
"Uang Rp50 juta akan dijadikan uang pengganti apabila terbukti di pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka TY selaku kepala kampung dimintai keterangan berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai penanggung jawab sekaligus pengelola dana desa di Kampung Bintang Lima.
Sementara YT selaku bendahara kampung dimintai keterangan berkaitan dengan tugasnya sebagai pengelola dana. Kedua tersangka belum ditahan.
Dalam konferensi pers Kejari Mimika, Jumat (10/6/2022) lalu, disebutkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp500 juta.
Kepala Kejari Mimika Sutrisno Margi Utomo menjelaskan, dana yang diterima Kampung Bintang Lima sekitar Rp2.050.564.504 terdiri dari anggaran DD Pemerintah Pusat sekitar Rp981.973.000 dan ADD Pemerintah Daerah sebesar Rp1.068.591.504.
Berdasarkan hasil penyidikan didapatkan adanya unsur perbuatan melawan hukum diantaranya terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan bukti yang sebenarnya yakni nota fiktif, Tanda Terima BLT DD fiktif, tidak adanya bukti pertanggungjawaban pada penggunaan dana dan terdapat ketidaksesuaian penggunaan dana dengan pertanggungjawaban. (Salmawati Bakri)