Kejari Mimika Dalami Pelaku Lain Dugaan Korupsi Gerai Maritim
Papua60detik - Tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung gerai maritim yang juga mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, BS menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan kemungkinan adanya tersangka lain.
Didampingi kuasa hukumnya, Senin (8/8/2022), tersangka BS mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
"Hari ini dipanggil dimintai keterangan. Mudah-mudahan (tersangka) sehat sampai selesai pemeriksaan. Karena kalau sakit bisa mengulang terus. Harapan kami penyelesaian perkara bisa cepat selesai. Apakah ada pelaku lain kita pelajari dulu," ujar Kepala Kejari (Kajari) Mimika Sutrisno Margi Utomo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin siang.
Selain BS, penyidik kejaksaan juga masih memanggil saksi lain.
"Intinya, perkara tetap berjalan," kata Sutrisno.
Proyek pembangunan gerai maritim menghabiskan anggaran sekitar Rp3.637.512.500, bersumber dari DAK Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI.
Lokasi proyeknya cukup jauh dari pelabuhan Pomako. Bahkan sampai saat ini tidak beroperasi.
Kabarnya, pembangunannya tanpa perencanaan, konsultan pengawas merangkap membuat laporan kontraktor pelaksana. Dimana, CV Alymar Lestari bertindak selaku konsultan pengawas. Sementara tersangka BS selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek.
Berdasarkan perhitungan ahli keuangan dan ahli perhitungan kerugian negara dan ahli tekni sipil, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp.3.080.343.010. (Amma)