Kejari Mimika Dalami Tersangka Lain Dugaan Korupsi Gerai Maritim
Papua60detik - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi pembangunan gerai maritim.
Meski telah menetapkan BS sebagai tersangka selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu, namun Kejari Mimika masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.
"Masih kita dalami. Kita dalami lagi dulu perhitungan yang sudah diprint. Untuk sementara masih satu tersangka," ujar Kasipidsus Kejari Mimika Donny S Umbora saat ditemui di kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Senin (1/8/2022).
Proyek pembangunan gerai maritim tahun anggaran 2018 itu untuk menunjang program tol laut dalam rangka menurunkan disparitas harga oleh pemerintah pusat.
Anggaran yang bersumber dari DAK Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI sebesar Rp3.637.512.500 pun telah dihabiskan namun pembangunan masih mangkrak.
Lokasi pembangunannya jauh dari Pelabuhan Pomako dan sampai saat ini tidak beroperasi.
Berdasarkan perhitungan ahli keuangan dan ahli perhitungan kerugian negara dan ahli teknik sipil, kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus itu mencapai Rp3.080.343.010.
"Sementara untuk tersangka BS memang belum kita lakukan penahan karena masih sakit. Yang bersangkutan rawat jalan karena cuci darah," ujarnya. (Amma)