Kejari Mimika Tetapkan Mantan Kadisperindag Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo didampingi Kasipidsus Donny S Umbora. Foto: Salmawati Bakri/ Papua60detik
Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo didampingi Kasipidsus Donny S Umbora. Foto: Salmawati Bakri/ Papua60detik

Papua60detik - Kejaksaan Negeri Mimika (Kejari) resmi menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Mimika periode 2015-2020 berinisial BS sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung gerai maritim. 

Berdasarkan perhitungan ahli keuangan dan ahli perhitungan kerugian negara dan ahli teknik sipil, kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus itu mencapai Rp3.080.343.010.

Proyek pembangunan gerai maritim tahun anggaran 2018 itu menghabiskan anggaran Rp3.637.512.500 yang bersumber dari DAK Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI.

Lokasi pembangunannya jauh dari Pelabuhan Pomako dan sampai saat ini tidak beroperasi.

"Ini baru satu tersangka. Penetapan itu berdasarkan beberapa alat bukti dan keterangan saksi ahli," ujar Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis (14/7/2022).

Ia menjelaskan, tersangka BS diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider.

Serta Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Yang bersangkutan berdasarkan kontrak proyek itu selaku PA dan PPK. Yang bersangkutan belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka dalam keadaan sakit. Harus melakukan cuci darah," kata Kasipidsus Kejari Mimika Donny S Umbora menambahkan. (Salmawati Bakri)