Kejati Papua Lengkapi Berkas Penyidikan Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika
Kantor Kejaksaan Tinggi Papua. Foto: Istimewa
Kantor Kejaksaan Tinggi Papua. Foto: Istimewa

Papua60detik - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua masih melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, atau Nepotisme (KKN) dalam pengadaan dan operasional pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 EX dan helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

"Penyidik masih bekerja. Masih melengkapi berkas-berkas," ujar Kepala seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Papua, Aguwani kepada Papua60detik melalui sambungan panggilan telepon, Rabu (14/9/2022).

Ia mengatakan, telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.

"Nanti kalau sudah akan kami sampaikan," kata Aguwani. 

Dalam perkara ini, Kejati Papua telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

Dimana, diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan dan operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208 EX dan Helikopter Airbus H-125 sehingga dilakukan penyidikan oleh Kejati Papua untuk mencari bukti dan membuat terang tentang dugaan tindak pidana yang terjadi.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penyelidikan dengan dibantu Kejaksaan Negeri Mimika dalam permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen. Hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua. Setelah melalui tahapan ekspose di Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Agung RI hasilnya terdapat dugaan peristiwa pidana sehingga dapat dilakukan penyidikan. 

Untuk diketahui, perihal pesawat Pemkab ini bukan kali pertama dilaporkan kepada penegak hukum. Bahkan, kasus ini pernah dilaporkan ke KPK. Tahun 2017 sampai 2018, beberapa pejabat Pemkab Mimika termasuk PT Asian One Air telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK, tapi kemudian tidak ditindaklanjuti. (Amma)