Kejati Papua Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi APBD 2018 Kabupaten Pegubin
Papua60detik - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyita sejumlah barang bukti (BB) kasus dugaan korupsi Pembangunan Jaringan Listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM) untuk Zona I Jaringan Listrik Oksibil yang bersumber dari APBD Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2018 pada Selasa (27/9/2022).
Kasi PenKum Kejati Papua Aguwani menyebut barang bukti tersebut berupa dokumen dan 24 buah roll kabel tipe Electric cable IEC 600502-2 VOKSEL AL/XLPE/CTS/AWA/PVC (NA2XSRY) 1 x 150 mm2 12/20 24 KV.
"Lokasi penyitaan BB itu di tempat penyimpanan Petikemas PT TEMAS LINE di Hamadi," ujarnya dalam rilis Penkum Kejati, Selasa malam.
Ia mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi ini, ada lima orang tersangka.
Masing-masing diantaranya berinisial HK, Komisaris PT Nusra power selaku penyedia jasa. JK selaku pengawas lapangan, ROR selaku panitia pengadaan atau ketua Pokja, DP selaku PPTK dan TK selaku PPK yang juga merupakan Kepala Dinas Perindagkop.
"Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp.19.727.251.975,00," ujar Aguwani.
Adapun pasal yang dilanggar diantaranya Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Amma)