Kelompok Remaja ini Ancam Korban Pakai Parang Lalu Rampas Motor
Wakapolres Mimika Kompol Praja Gandha Wiratama dan Kasat Reskrim Iptu Bertu Harydika Eka Anwar menunjukkan barang bukti  kasus curas dan curanmor pada press rilis di Kantor Pelayanan, Jalan Cenderawasih, Jumat (12/8/2022). Foto: Burhan/ Papua60detik
Wakapolres Mimika Kompol Praja Gandha Wiratama dan Kasat Reskrim Iptu Bertu Harydika Eka Anwar menunjukkan barang bukti kasus curas dan curanmor pada press rilis di Kantor Pelayanan, Jalan Cenderawasih, Jumat (12/8/2022). Foto: Burhan/ Papua60detik

Papua60detik - Polres Mimika mengungkap aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) sekelompok remaja. Tiga pelakunya PF, PH dan GW sudah dibekuk, tiga lainnya L, D dan RH berstatus DPO.

Hasil pemeriksaan polisi, GW merupakan pemimpin kelompok ini. Ia mengaku sudah 10 kali beraksi.

Selain melakukan pencurian dengan kekerasan, GW juga melakukan pencurian motor. Dua rekannya, J dan D yang jadi penadah masih dalam pengejaran.

"Mereka ini masih anak-anak, sangat disayangkan sekali," kata Wakapolres Mimika Kompol Praja Gandha Wiratama pada press rilis di Kantor Pelayanan, Jalan Cenderawasih, Jumat (12/8/2022).

Terakhir mereka merampas motor seorang perempuan di area belakang Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika pada 4 Agustus lalu sekitar pukul 03.48 WIT.

Wakapolres mengatakan, komplotan anak di bawah umur ini mengincar korban yang dianggap lemah lalu mengancamnya. 

"Parang sudah di leher korban. Mau tidak mau korban ini daripada luka, terpaksa menyerahkan kendaraannya," ungkap Wakapolres.

Tak hanya fisik, salah satu pelaku bahkan mengancam korban dengan kekerasan verbal.

"Salah satu pelaku mengancam memperkosa korban," kata Praja Gandha.

Dari para pelaku, penyidik menyita dua unit motor, plat kendaraan, beberapa unit handphone dan sebilah parang yang digunakan mengancam korban. 

Pada kasus pencurian dengan kekerasan, PF, PH dan GW dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP. Sementara pada kasus pencurian, GW dikenakan pasal 363 ayat 1 subsider pasal 362 KUHP

Berkas perkara kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Burhan)