Korupsi Berjamaah, Polda Papua Tetapkan 14 Tersangka Kegiatan Fiktif APBD Paniai 2018
Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitulu. Foto: Tribratanrws
Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitulu. Foto: Tribratanrws

Papua60detik - Direskrimsus Polda Papua menetapkan 13 mantan anggota DPRD Kabupaten Paniai dan Sekretaris Dewan (Sekwan) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif sebesar Rp59 miliar pada APBD 2018.

Kegiatan fiktif yang dimaksud adalah penguatan kapasitas lembaga DPRD Paniai.

Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitulu menyebut bahwa para tersangka tersebut diduga melakukan korupsi berjamaah. 

Pada kasus ini polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 25 mantan anggota DPRD, Sekwan dan dua staff Setwan lainnya. 

"Kasus tersebut terjadi pada Maret 2018 dengan hasil audit kerugian negara Rp 59 miliar," ujar Sanches kepada Papua60detik, Jumat (17/6/2022).

Melalui dana APBD 2018, ungkapnya, masing-masing mantan anggota dewan mendapatkan uang tunai Rp500 juta ditambah gaji Rp30 juta selama satu tahun anggaran 2018 setiap triwulan. 

"Untuk mantan anggota dewan lainnya belum kita tetapkan sebagai DPO. Namun apabila yang bersangkutan tidak kooperatif saat pemanggilan, maka akan kami tetapkan," ungkap Sanches.

Adapun masing-masing tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang pemberantasan korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (Salmawati Bakri)