Legal Standing Tak Lengkap, Majelis KI Papua Menskors Sidang Sengketa Informasi
Papua60detik - Majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua kembali menggelar sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Papua, Entrop, Kota Jayapura, Papua, Kamis, (7/7/2022).
“Persidangan ini merupakan pemeriksaan awal kedua, lanjutan sidang pemeriksaan awal pertama dalam Sengketa Register Nomor: 001/III/KI-Papua-PS/2022 antara Pemohon Nelson Yohosua Ondi dengan Termohon Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua,” jelas Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Andriani Wally, yang juga Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dalam rilisnya ke media, Rabu (13/7/2022).
Menurut Andriani, dalam persidangan ini diperiksa kedudukan hukum atau legal standing pemohon untuk mengajukan PSI. Juga legal standing termohon sebagai badan publik di dalam sengketa informasi seperti pada Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Terus juga terkait kewenangan Komisi Informasi (Pasal 6 Ayat 2 dan Ayat 4 Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PSI. Serta batas waktu pengajuan permohonan PSI (Pasal 13 Perki 1 Tahun 2013),” kata Andriani.
Dalam sidang pemeriksaan awal kedua ini, Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai sebagai Ketua Majelis Komisioner yang dibantu Andriani Wally dan Syamsuddin Levi, masing-masing sebagai anggota Majelis Komisioner. Sedangkan Mediator Komisioner, Henry Winston Muabuay dan Penitera Pengganti, Christy Sudarmo.
Sidang dibuka Wilhelmus Pigai yang dilanjutkan pembacaan tata tertib oleh panitera pengganti. Ketua Majelis Komisioner menjelaskan kondisi sidang pemeriksaan awal pertama mengenai ketidakhadiran pemohon dan telah melakukan pemeriksaan kedudukan hukum termohon.
Selain itu, Wilhelmus menjelaskan syarat dan keabsahan kedudukan hukum atau legal standing pemohon dan termohon. Ia selanjutnya menjelaskan kewajiban kedua pihak, termohon dan pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan, juga mengenai Perki tentang PSI.
Pada pemeriksaan kedudukan hukum pemohon, ternyata ditemukan surat kuasa pemohon yang perlu diperbaiki dan dilengkapi.
Wilhelmus Pigai mengimbau pemohom melengkapi kedudukan hukumnya dalam sidang berikutnya. Ketua Majelis kemudian menskor sidang pemeriksaan awal kedua ini. Sidang berikutnya akan dilanjutkan minggu depan.
Salah satu kuasa hukum termohon, Christian Pioh mengatakan, dalam sidang berikutnya pihaknya mengharapkan adanya keterbukaan apa saja yang dituntut pemohon, agar ada kepastian terkait apa saja yang dapat disiapkan.
Selain itu, kata Christian, selaku kuasa hukum Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, pihaknya berharap dalam sidang ini ada keputusan seadil-adilnya.
“Kami akan berupaya semaksimalnya memberikan informasi dalam proses sidang ini dengan bukti,” katanya.
Sedangkan pemohon, Nelson Yohosua Ondi mengapresiasi adanya lembaga Komisi Informasi Provinsi Papua yang berdasarkan regulasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Lembaga ini katanya dapat membantu masyarakat dalam hal pelayanan terkait keterbukaan informasi publik.
“Saya harap ada edukasi ke masyarakat, sebab minimnya informasi membuat masyarakat berpikir ketika ingin mengakses informasi ke badan publik pemerintah, hal itu (informasi) tidak dapat diakses. Saya pun sangat mengapresiasi sidang hari ini, proses pembelajaran melengkapi administrasi,” kata Nelson. (Burhan)